Antony dan Hamka Adu Mulut

Sidang Aliran Dana BI

Antony dan Hamka Adu Mulut

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 11:57 WIB
Antony dan Hamka Adu Mulut
Jakarta - Dalam keadaan tertekan, seorang kawan rupanya bisa menjadi lawan. Hal ini terjadi pada 2 terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.

Keduanya sempat adu mulut saat memberikan keterangan tentang jumlah uang pemberian BI ke DPR. "Saya hanya ingat menerima 3 kali yang mulia," ujar Antony di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/12/2008).

Penerimaan uang tersebut, kata Antony dilakukan 2 kali di hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan). "Lalu pada  akhir bulan Desember 2003 ada penyerahan di rumah saya 1 kali," kata Antony.

Hal ini berbeda dengan keterangan rekannya sesama anggota dewan Hamka Yandhu. Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut mengaku memperoleh uang melalui 4 tahapan.

Menurut Hamka, ada 1 penyerahan tambahan di rumah Antony sebesar Rp 7,5 miliar pada 23 Juli 2003. Namun hal ini dibantah oleh Antony. "Rumah itu belum saya tempati pada saat itu," jelas Antony.

Sontak majelis hakim mempertanyakan hal tersebut. "Mana ini yang benar?" tanya hakim Hendra Yospin. "Saya tetap pada keterangan saya," kata Antony.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Hamka. Ia bahkan sempat memandang wajah Antony dengan sinis saat adu mulut ini terjadi.

Sidang hingga pukul 11.30 WIB masih berlangsung. Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang mencecar kedua terdakwa tentang jumlah total uang yang diterima DPR dari BI. (mad/asy)


Berita Terkait