Jakarta -
Setiap tahanan korupsi diwajibkan memakai baju koruptor bertuliskan 'Tahanan KPK'. Begitu juga dengan besan SBY yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana BI, Aulia Pohan. Namun pengacara Aulia Pohan, Amir Karyatin, justru menentangnya.
"Siapa yang mengharuskan? Apa UU-nya? Kalau dia (Aulia) nggak mau pakai, mau apa? Orang sudah ditahan ngapain pakai baju itu?" kata Amir Karyatin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Menurut Amir, pemakaian baju koruptor itu terlalu berlebihan. Hal itu suatu pemaksaan dan tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat apa dipakai baju itu. Itu berlebih-lebihan. Beliau (Aulia) itu siapa sih? Beliau itu mantan Deputi Gubernur BI. Bukan orang sembarangan. Beliau mengatakan pada saya tidak mengambil satu sen pun dan uang yayasan itu bukan uang negara," jelasnya.
(gus/nrl)