Paskah Suzetta Izinkan Hamka Yandhu Ambil Uang

Sidang Aliran Dana BI

Paskah Suzetta Izinkan Hamka Yandhu Ambil Uang

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 11:11 WIB
Paskah Suzetta Izinkan Hamka Yandhu Ambil Uang
Jakarta - Kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan banyak pejabat negara terus berkembang. Kali ini mantan ketua Komisi IX DPR Paskah Suzetta disebut mengetahui adanya pemberian sejumlah uang ke 52 anggota dewan.

"Saya dihubungi Antony untuk datang mengambil uang. Lalu saya konfirmasi pada Pak Paskah sebagai pimpinan," ujar Hamka Yandhu.

Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan hakim dalam kasus aliran dana BI dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai konfirmasi, Hamka mengaku bahwa Paskah memberi izin untuk melakukan pengambilan uang. Bahkan Hamka disuruh Paskah untuk menyaksikan proses transaksi.

"Datang saja," kata Hamka menirukan ucapan Paskah.

Hamka juga mengakui adanya pemberian uang dari BI melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari  dalam 4 tahap. Tahap pertama Rp 1,8 miliar, kedua Rp 5,5 miliar, ketiga Rp 9,45 miliar dan terakhir Rp 5,4 miliar.

"Kalau saya sendiri menerima Rp 500 juta," kata Hamka.

Uang tersebut dibagikan oleh Hamka kepada 52 anggota Komisi IX DPR saat itu. Menurut Hamka, rata-rata setiap anggota memperoleh Rp 75-100 juta dalam setiap tahapnya.

"Untuk pimpinan komisi agak lebih sedikit yang mulia," pungkasnya.

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar ini sudah menjerat  beberapa pejabat negara. Diantaranya mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang sudah divonis 5 tahun penjara dan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang kini sudah ditahan.

(mad/rdf)


Berita Terkait