"Saya dihubungi Antony untuk datang mengambil uang. Lalu saya konfirmasi pada Pak Paskah sebagai pimpinan," ujar Hamka Yandhu.
Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan hakim dalam kasus aliran dana BI dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang saja," kata Hamka menirukan ucapan Paskah.
Hamka juga mengakui adanya pemberian uang dari BI melalui Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dalam 4 tahap. Tahap pertama Rp 1,8 miliar, kedua Rp 5,5 miliar, ketiga Rp 9,45 miliar dan terakhir Rp 5,4 miliar.
"Kalau saya sendiri menerima Rp 500 juta," kata Hamka.
Uang tersebut dibagikan oleh Hamka kepada 52 anggota Komisi IX DPR saat itu. Menurut Hamka, rata-rata setiap anggota memperoleh Rp 75-100 juta dalam setiap tahapnya.
"Untuk pimpinan komisi agak lebih sedikit yang mulia," pungkasnya.
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar ini sudah menjerat beberapa pejabat negara. Diantaranya mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang sudah divonis 5 tahun penjara dan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang kini sudah ditahan.
(mad/rdf)











































