Jakarta - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin kembali digelar. Anthony mengaku siap menjelaskan tentang keterlibatan Aulia Pohan cs dalam sidang kali ini.
"Pak Anthony siap memberikan keterangan apa pun, termasuk tentang Aulia Pohan," ujar pengacara Anthony, Maqdir Ismail kepada
detikcom di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2008).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Menurut rencana, sidang akan dimulai 9.30 WIB dengan lebih dulu mendengarkan keterangan dari Hamka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hamka dan Anthony, hari ini dijadwalkan juga persidangan terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung Bintan, Al Amin Nur Nasution dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Menyusul setelah itu, sidang terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Syamsuri Aspar dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Setia Budhi.
(mad/mok)