"Survei opini publik mestinya dilakukan oleh pollster (lembaga survei opini publik-red)," ujar pengamat komunikasi politik UI Effendi Gazali kepada detikcom, Selasa (3/11/2008).
Effendi mencontohkan pollster di negara-negara lain yang tidak juga berperan sebagai konsultan politik, malahan pollster tetap pada posisinya seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendi, seharusnya konsultan yang membuat riset opini publik tidak untuk diumumkan pada khayalak umum, akan tetapi hanya untuk klien konsultan bersangkutan.
"Konsultan yang bikin riset opini publik (polling) tidak untuk diumumkan ke publik, cuma untuk kliennya," tukasnya.
Effendi juga setuju pada akreditasi lembaga survei yang diwacanakan oleh KPU. Dia mengusulkan akreditasi dilakukan oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi dan Asosiasi Pollster.
(fiq/nrl)










































