Seharusnya Lembaga Survei Tidak Merangkap Konsultan Politik

Seharusnya Lembaga Survei Tidak Merangkap Konsultan Politik

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 09:06 WIB
Seharusnya Lembaga Survei Tidak Merangkap Konsultan Politik
Jakarta - Netralitas dan independensi lembaga survei yang kerap juga melakukan quick count pemilu diotak-atik. Seharusnya, lembaga tersebut tidak merangkap sebagai konsultan politik.

"Survei opini publik mestinya dilakukan oleh pollster (lembaga survei opini publik-red)," ujar pengamat komunikasi politik UI Effendi Gazali kepada detikcom, Selasa (3/11/2008).

Effendi mencontohkan pollster di negara-negara lain yang tidak juga berperan sebagai konsultan politik, malahan pollster tetap pada posisinya seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polltster ya seumur hidup pollster," tegasnya.

Menurut Effendi, seharusnya konsultan yang membuat riset opini publik tidak untuk diumumkan pada khayalak umum, akan tetapi hanya untuk klien konsultan bersangkutan.

"Konsultan yang bikin riset opini publik (polling) tidak untuk diumumkan ke publik, cuma untuk kliennya," tukasnya.

Effendi juga setuju pada akreditasi lembaga survei yang diwacanakan oleh KPU. Dia mengusulkan akreditasi dilakukan oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi dan Asosiasi Pollster.
(fiq/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini