"Kami menolak segala bentuk pengaturan survei opini publik oleh pihak-pihak yang tidak mewakili otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik," ujar Forum Peneliti Opini Publik dalam rilisnya pada detikcom, Selasa (2/12/2008) malam.
Mereka mengklaim melakukan riset opini publik secara profesional (transparan, akuntabel, ilmiah) dan berdasarkan kode etik riset opini publik yang berlaku secara universal, yang dirumuskan oleh World Association for Public Opinion Research (WAPOR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpendapat bahwa keprihatinan sebagaian kelompok atas hasil sejumlah quick count yang berbeda-beda dapat diselesaikan oleh kami, atas dasar kaidah-kaidah ilmiah," demikian Forum Peneliti Opini Publik.
Forum ini antara lain beranggotakan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Nasional (LSN), The Indonesian Institute, dan dan Institute Riset & Development Indonesia.
(fiq/mok)











































