"Dengan keputusan MK membuktikan bahwa tim Kaji (Khofifah Indar Parawangsa dan Mujiono) mampu meyakinkan MK bahwa memang terbukti ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada tahap kedua di Jatim," jelas Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Rabu (3/11/2008) pagi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta KPUD Jatim untuk melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.
Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Tjahjo juga meminta semua pihak menghargai putusan MK tersebut. Dengan adanya keputusan ini, pihak yang akan menang nantinya akan puas dengan kemenangan yang fair. Hal sama, sambung Tjahjo, juga akan dirasakan oleh pihak yang menelan kekalahan.
"Dan yang kalah juga akan puas karena itu pilihan dan keputusan rakyat Jatim bukan karena kecurangan," tutup Tjahjo. (mok/fiq)











































