"Dengan keputusan MK membuktikan bahwa tim Kaji (Khofifah Indar Parawangsa dan Mujiono) mampu meyakinkan MK bahwa memang terbukti ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada tahap kedua di Jatim," jelas Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Rabu (3/11/2008) pagi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta KPUD Jatim untukย melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga meminta semua pihak menghargai putusan MK tersebut. Dengan adanya keputusan ini, pihak yang akan menang nantinya akan puas dengan kemenangan yang fair. Hal sama, sambung Tjahjo, juga akan dirasakan oleh pihak yang menelan kekalahan.
"Dan yang kalah juga akan puas karena itu pilihan dan keputusan rakyat Jatim bukan karena kecurangan," tutup Tjahjo. (mok/fiq)











































