Putusan MK Dianggap Sebagai Upaya Buang Badan

Coblosan Ulang Pilkada Jatim

Putusan MK Dianggap Sebagai Upaya Buang Badan

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 22:41 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukannya pemilihan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dalam penyelesaian sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim). Putusan MK ini dinilai sebagai upaya buang badan.

"Sangat terkesan MK buang badan. Putusan MK keluar dari prinsip perselisihan hasil," tulis Ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (2/11/2008).

MK telah memutuskan hasil gugatan sengketa pilkada Jatim. Selain melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten tersebut, KPUD Jatim juga harus menghitung ulang suara pemilih di Kabupaten Pamekasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Anas menilai, putusan yang telah dikeluarkan tersebut, bukan lagi merupakan kewenangan MK. Anas pun mengaku terkejut dengan putusan tersebut.

"Bukan saja karena tidak lazim, tetapi juga karena dalil untuk pemungutan suara ulang sangat lemah," jelas Anas.

Meski begitu, Anas meminta semua pihak agar mematuhi putusan MK itu. Anas juga menegaskan, kubu Sukarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) siap untuk mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.

"Kita hormati putusan MK, meskipun substansi putusannya bermasalah," pungkasnya. (mok/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads