"Sangat terkesan MK buang badan. Putusan MK keluar dari prinsip perselisihan hasil," tulis Ketua Bidang Politik DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (2/11/2008).
MK telah memutuskan hasil gugatan sengketa pilkada Jatim. Selain melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten tersebut, KPUD Jatim juga harus menghitung ulang suara pemilih di Kabupaten Pamekasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menilai, putusan yang telah dikeluarkan tersebut, bukan lagi merupakan kewenangan MK. Anas pun mengaku terkejut dengan putusan tersebut.
"Bukan saja karena tidak lazim, tetapi juga karena dalil untuk pemungutan suara ulang sangat lemah," jelas Anas.
Meski begitu, Anas meminta semua pihak agar mematuhi putusan MK itu. Anas juga menegaskan, kubu Sukarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) siap untuk mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.
"Kita hormati putusan MK, meskipun substansi putusannya bermasalah," pungkasnya. (mok/fiq)