KPU: Jangan Lewat dari Desember

Coblosan Ulang Pilkada Jatim

KPU: Jangan Lewat dari Desember

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 21:30 WIB
KPU: Jangan Lewat dari Desember
Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang di dua kabupaten dalam Pilkada Jatim, KPUD setempat harus melaksanakannya. KPU berharap, pemilihan ulang itu dilaksanakan paling lambat bulan Desember.

"Harapan kita, kalau itu dilaksanakan jangan lewat dari Desember. Kita mau Januari bersih dari semua Pilkada," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/12/2008).

Hafiz menerangkan, sebenarnya masa kerja KPUD Jatim hampir habis. Perkiraan KPU sebelumnya, bulan Desember ini KPUD Jatim berhenti bertugas. Namun dengan adanya putusan MK ini, maka pengakhiran masa kerja mereka harus disesuaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak semula kita sudah perpanjang sampai kepala daerah terpilih dilantik. Jadi tidak perlu diperpanjang lagi," ucapnya.

Menurut Hafiz, pemilihan ulang ini akan berimplikasi pada naiknya anggaran Pilkada Jatim. Adapun mengenai kesiapan KPUD Jatim, Hafiz memperikirakan tidak akan ada masalah.

"Tergantung kawan-kawan di daerah persiapannya. Karena ini kan menyangkut anggaran, menyangkut surat suara. Tapi kayaknya bisa," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim). Hasilnya KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.

Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. (sho/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads