"Nah, pas kan dugaan saya kemarin. Saya sudah bilang ke Ibu Khofifah (Indar Parawangsa), yang saya khawatirkan adalah putusan MK itu justru pemilihan ulang. Jadi harus bekerja lagi," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
Hafiz menegaskan, apapun keputusan MK, KPU akan melaksanakannya. Sebab keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Prinsipnya KPU harus melaksanakan keputusan pengadilan selama tidak ada upaya-upaya hukum lebih lanjut. MK ini final dan mengikat. Kalau di MA kan masih ada PK, tapi MK kan nggak ada. Seaneh-anehnya keputusan MK, misalnya aneh, harus dilaksanakan juga," terangnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim). Hasilnya KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.
Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
(sho/mok)











































