"Pertemuan ini untuk optimalisasi dalam menangani tindak pidana pemilu," ujar anggota bidang hukum dan penindakan Bawaslu, Wirdianingsih, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Menurut Wirdia konsep pemahaman belum disepakati bersama oleh keempat instansi tersebut, selain itu MoU diantara mereka juga belum jelas. Namun demikian ada beberapa point yang telah disepakati bersama, antara lain konsep mengenai bagaimana proses bolak-balik berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat cepat dan sejak kapan mulai menghitung hari penerimaan laporan pelanggaran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Nurhadi, mengatakan mengenai ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan melalui UU akan dilaksanakan melalui kesepakatan yang mereka sepakati.
"Nanti disepakati, pasal (di UU) yang tidak mungkin dilaksanakan mengacu pada kesepakatan ini," kata Nurhadi.
Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) juga akan diberikan pengarahan terkait pidana pemilu.
"KPT akan dikumpulkan di MA untuk diberikan pengarahan khusus soal pidana pemilu Jumat," sebut Nurhadi.
Pada pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kabareskrim Irjen pol Susno Duaji, Juru Bicara Ma, Joko Sarwoko. Hakim agung yang mengkoordinir pidana pemilu, Prof.Muksin, Sekretaris Jampidum, Purwo Sudiro. (ddt/iy)











































