4 Instansi Bahas Optimalisasi Tindak Pidana Pemilu

4 Instansi Bahas Optimalisasi Tindak Pidana Pemilu

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 17:17 WIB
Jakarta - Ketentuan UU mengenai tindak pidana yang terjadi dalam pemilu belum menemukan kesepahaman antara pihak terkait. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) hari ini bertemu untuk membahas optimalisasi mengenai tindak pidana dalam pemilu.

"Pertemuan ini untuk optimalisasi dalam menangani tindak pidana pemilu," ujar anggota bidang hukum dan penindakan Bawaslu, Wirdianingsih, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).

Menurut Wirdia  konsep pemahaman  belum disepakati bersama oleh keempat instansi tersebut, selain itu MoU diantara mereka juga belum jelas. Namun demikian ada beberapa point yang telah disepakati bersama, antara lain konsep mengenai  bagaimana proses bolak-balik berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat cepat dan sejak kapan mulai menghitung hari penerimaan laporan pelanggaran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penerimaan laporam tetap tiga hari, dihitung sejak ditemukannya pelanggaran tersebut. Bukan terjadinya pelanggaran," tambah Wirdia.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA,Nurhadi, mengatakan mengenai ketentuan yang  tidak dapat dilaksanakan melalui UU akan dilaksanakan melalui kesepakatan yang mereka sepakati.

"Nanti disepakati, pasal (di UU) yang tidak mungkin dilaksanakan  mengacu pada kesepakatan ini," kata Nurhadi.

Sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) juga akan diberikan pengarahan terkait pidana pemilu.

"KPT akan dikumpulkan di MA  untuk diberikan pengarahan khusus soal pidana pemilu Jumat," sebut Nurhadi.

Pada pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh Kabareskrim Irjen pol Susno Duaji, Juru Bicara Ma, Joko Sarwoko. Hakim agung yang mengkoordinir pidana pemilu, Prof.Muksin, Sekretaris Jampidum, Purwo Sudiro. (ddt/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads