"Ini dalam upaya mencegah korupsi lewat jalur agama," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam dialog bertajuk 'Peran Serta Pemuka Agama Dalam Pemberantasan Korupsi' di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Pertemuan KPK dengan pemuka agama dihadiri oleh 9 lembaga antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, PP Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWGI), Mejelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MUI Ahmad Nazri Adlani mengatakan, banyak ayat Al Quran dan Sunah Nabi yang mengajarkan tentang haramnya tindakan korupsi. "Kami melihat ada hal yang perlu kita atasi. Pertama, malu menjalankan aturan. Kedua, tidak terlalu mempertimbangkan perasaan orang lain," kata Nazri.
Nazri mengatakan, fatwa mengenai korupsi sudah ada sejak 2000 dan sudah disosialisasikan melalui MUI daerah. "Kita selalu sampaikan dalam setiap kesempatan dalam ceramah-ceramah," jelas Nazri. (nik/nrl)











































