Penutupan ini dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Desember 2008. "Untuk menghormati hari raya Idul Adha," ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Arie Budhiman di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
Arie mengatakan, penyelenggara industri pariwisata juga dilarang memasang reklame, poster dan publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi dan pornoaksi serta erotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijerat pasal 43 Perda tentang kepariwisataan tahun 2004 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan membayar Rp 5 juta.
Selain itu, pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 44. "Saksi administrasinya berupa penghentian dan penutupan izin usaha," tegasnya. (gus/nrl)










































