"Ada yang bertolak belakang dan perlu didalami lagi," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).
Tim pemeriksaan dari Jamwas, lanjut Darmono perlu menyinkronkan data dan fakta yang diperoleh sehingga kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah mencopot 3 pejabat yang terseret kasus Urip ini. Mereka adalah mantan Jampdisus Kemas Yahya Rahman, mantan Jamdatun Untung Udji Santoso dan mantan Direktur Penyidik M Salim.
Akan tetapi Kejagung belum memutuskan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut karena masih menunggu pemeriksaan internal. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan berkas vonis Urip dan penyuap ketua tim penyelidik BLBI Artalyta Suryani.
Kejagung juga memeriksa jaksa-jaksa yang merupakan anak buah Urip dalam tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu. Urip yang divonis 20 tahun itu kini dalam status diberhentikan sementara dari PNS terhitung 6 Maret 2008. Pelaksanaan hukuman Urip menunggu adanya keputusan hukum tetap.
(nik/iy)










































