Kejagung Belum Ambil Kesimpulan Pemeriksaan Internal

Kasus Suap Jaksa Urip

Kejagung Belum Ambil Kesimpulan Pemeriksaan Internal

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 15:25 WIB
Kejagung Belum Ambil Kesimpulan Pemeriksaan Internal
Jakarta - Kejagung belum bisa mengambil kesimpulan hasil pemeriksaan internal terkait kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar Rp 6 miliar. Karena masih ada keterangan saksi yang saling bertolak belakang.

"Ada yang bertolak belakang dan perlu didalami lagi," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2008).

Tim pemeriksaan dari Jamwas, lanjut Darmono perlu menyinkronkan data dan fakta yang diperoleh sehingga kesimpulannya dapat dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan akan selesai kesimpulannya? "Secepatnya, saya juga tidak ingin menunda-nunda," kata Darmono.

Sebelumnya, Kejagung telah mencopot 3 pejabat yang terseret kasus Urip ini. Mereka adalah mantan Jampdisus Kemas Yahya Rahman, mantan Jamdatun Untung Udji Santoso dan mantan Direktur Penyidik M Salim.

Akan tetapi Kejagung belum memutuskan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut karena masih menunggu pemeriksaan internal. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan berkas vonis Urip dan penyuap ketua tim penyelidik BLBI Artalyta Suryani.

Kejagung juga memeriksa jaksa-jaksa yang merupakan anak buah Urip dalam tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu. Urip yang divonis 20 tahun itu kini dalam status diberhentikan sementara dari PNS terhitung 6 Maret 2008. Pelaksanaan hukuman Urip menunggu adanya keputusan hukum tetap.
(nik/iy)


Berita Terkait