"Bisa jadi MK lepas tangan kesannya. Memerintahkan KPU Jatim untuk memutus. Sebenarnya harus langsung diputus saja oleh MK, apakah KPU Jatim yang benar atau Kaji yang benar," ujar koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin kepada detikcom, Selasa (2/12/2008).
Firmansyah mengatakan, dalam sengketa pilkada yang diputus MK, putusan mencoblos dan menghitung ulang ini adalah untuk pertama kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan seperti putusan sengketa Pilkada Donggala, Sulawesi Tengah, dan beberapa sengketa pilkada di Sulawesi. "Semuanya ditolak atau diterima," kata dia.
Dalam UU MK atau UU Pilkada, imbuhnya, memang belum terlalu jelas apakah putusan MK memberikan kesempatan mencoblos dan menghitung ulang.
"Ini kelemahan. Bisa menimbulkan problem baru. KPU dipaksa menghitung ulang dan menetapkan kembali suara," tutur dia. (nwk/iy)










































