Yusril tiba di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/12/2008) pukul 13.00 WIB.
Yusril mengatakan, partainya mempunyai hak konstitusional yang dilanggar dan dirugikan dengan adanya UU Pilpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, pasal 9 dan pasal 3 ayat 5 dalam UU No 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wapres bertentangan dengan ketentuan pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Persentase syarat pengajuan capres yang terlalu tinggi yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara," alasan Yusril.
Selain itu, lanjut Yusril, setiap parpol peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
"Pengusulan pasangan nama capres diajukan sebelum pelaksanaan pemilu untuk memilih DPR, DPD, presiden, wapres dan DPRD yang dilakukan secara serentak. Dan pemilu hanya dilakukan tiap 5 tahun sekali," jelasnya. (gus/nrl)











































