Jimly: Karsa Bisa Balik Ajukan Gugatan

Pilkada Jatim

Jimly: Karsa Bisa Balik Ajukan Gugatan

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 14:20 WIB
Jimly: Karsa Bisa Balik Ajukan Gugatan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang atas sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim). Setelah pemungutan suara ulang, bila tidak puas dengan hasilnya, kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) bisa mengajukan gugatan.

"Ya bisa saja. Itu kan masalah baru, masalah lain. Sekarang sudah selesai dan setelah pemungutan suara ulang, KPU akan menetapkan pemenangnya," ujar mantan Ketua MK Jimly Ashshiddiqie dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (2/12/2008).

Pakar hukum tata negara itu berharap KPU dan Panwas mengawal ketat pemungutan suara ulang di 2 kabupaten di Madura itu. "Saya rasa penyelenggaraannya harus lebih awas. Jangan sampai timbul kecurangan lagi dan Panwasnya harus lebih aktif," beber Jimly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly menilai, keputusan MK yang memenangkan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) sudah tepat dan adil.

"Tidak bisa seorang bupati mengerahkan jajarannya untuk mempengaruhi pemilihan. Itu jelas berlawanan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Saya rasa itu yang paling adil," tandas orang dekat mantan Presiden BJ Habibie ini.
(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads