Dua kabupaten yang akan menggelar coblosan ulang itu adalah Bangkalan dan Sampang. Kedua daerah ini diketahui melakukan pelanggaran sistematis dan adanya penggelembungan suara.
Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang tersebut menyatakan, di Kabupaten Bangkalan terbukti terjadi pelanggaran paling sistematis, terstruktur dan masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditetapkan agar dilakukan pemungutan ulang," ujar Mahfud dalam putusannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
Kabupaten Pamekasan dilakukan perhitungan suara ulang karena digunakannya formulir yang tidak standar untuk rekapitulasi penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per PPS dan perhitungan suara dilakukan tidak per PPS. Melainkan perhitungan suara dilakukan per desa.
Meskipun termohon (KPUD Jatim) membantah dengan alasan bahwa hal tersebut sudah disetujui oleh saksi pasangan calon, dan pihak terkait lainnya dengan membubuhkan tanda tangan di berita acara, namun menurut MK, penyimpangan itu telah melanggar prosedur dan tata cara pemilu kepala daerah.
"Itu tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. (gus/iy)










































