"Kami berpegang teguh pada putusan MK, walaupun tidak biasanya MK memutuskan hal seperti ini. Ini adalah terobosan baru," tutur Sukarwo yang sering dipanggil Pakde Karwo ini saat menggelar konferensi pers di Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/12/2008)
Meski tak biasa, kubu Karsa menghargai putusan MK. "Dalam kasus ini MK punya kewenangan baru untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, tapi kami menghargai putusan tersebut," tambah pengacara tim Karsa, Todung Mulya Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan putusan, dua kubu yang bersengkata sama-sama langsung menggelar konferensi pers. Kubu Karsa menggelar konferensi pers di lantai 4, sementara pasangan Khofifah dan Mudjiono (Kaji) menggelar konferensi pers di lantai 2 Gedung MK. (gun/iy)











































