"Itu adalah puncak konspirasi dan fitnah pada diri saya. Seperti yang Anda ketahui fitnah lebih kejam daripada pembunuhan," kata Muchdi.
Hal ini disampaikan dia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (2/12/2008).
Kuasa hukum Muchdi, M Luthfie Hakim, menilai sikap JPU tidak gentlement. Bagi Luthfie, kliennya seharusnya dituntut bebas. "Karena JPU tidak bisa membuktikan dakwaan di persidangan," cetus dia.
Menurut Luthfie, JPU dinilai dengan sengaja mengubah isi dakwaan di tuntutan.
"Di dakwaan, dia mengatakan terdakwa diberhentikan sebagai Danjen Kopassus. Tetapi di dalam tuntutan dibebastugaskan dalam jabatannya. Jabatan apa? Kan tidak jelas dan perubahan itu sangat fatal," papar Luthfie.
Lebih lanjut Luthfie menambahkan, tanggung jawab terhadap Tim Mawar dalam dalam kasus penculikan aktivis waktu itu bukan di tangan Muchdi melainkan di tangan Prabowo. (aan/nrl)











































