MK Putuskan Coblosan Ulang di 2 Kabupaten & Perhitungan Ulang

Sengketa Pilkada Jatim

MK Putuskan Coblosan Ulang di 2 Kabupaten & Perhitungan Ulang

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 12:11 WIB
MK Putuskan Coblosan Ulang di 2 Kabupaten & Perhitungan Ulang
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim). Hasilnya KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.

Putusan dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Kantor MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2008).

"Kepada KPUD Jawa Timur untuk melakukan pemungutan ulang di dua kabupaten yaitu di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Melakukan perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan," ujar Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Atas putusan ini, pasangan Sukarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) yang oleh KPUD Jatim dinyatakan sebagai pemenang pilkada, langsung menggelar konferensi pers.
(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini