Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga.
Muchdi didakwa pasal 55 ayat (1) kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain dan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau ancaman dengan kekerasan atau memberi kesempatan dengan sarana atau materi.
Hal-hal meringankan terdakwa telah mengabdi kepada negara dan memperoleh beberapa bintang penghargaan.
Hal-hal memberatkan, terdakwa merusak citra aparatur negera, terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa kadang-kadang kurang sopan dalam persidangan.
Muchdi tampak menyimak serius pembacaan tuntutan tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, istri mendiang Munir, Suciwati, meminta agar eks BIN Deputi V BIN itu dituntut hukuman seumur hidup.
"Mestinya dituntut maksimal seumur hidup," kata ibu dua anak itu.
Hal yang sama disampaikan devisi legal KASUM, Anam. "Logikanya, tuntunan jaksa lebih tinggi dibanding tuntutan Polly," kata Anam. (aan/nrl)











































