Putusan PK 'Si Belut' Gunawan Santoso Diharap Segera Turun

Putusan PK 'Si Belut' Gunawan Santoso Diharap Segera Turun

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 11:00 WIB
Putusan PK Si Belut Gunawan Santoso Diharap Segera Turun
Jakarta - Eksekusi Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan Budyarto Angsono, Direktur Utama PT Asaba yang juga eks ayah mertuanya, belum jelas. Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) Gunawan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi detikcom Selasa (2/12/2008).

Menurut Ritonga, pengajuan PK Gunawan Santosos disampaikan oleh pengacaranya, Hanafiah, sejak sebulan lalu. Oleh karenanya, Kejaksaan mengaku masih menunggu putusan PK yang diajukan dengan berpedoman dengan aturan yang ada.

"Di KUHAP memang ada yang menyebutkan bahwa PK tidak mempengaruhi eksekusi. Terkecuali untuk pidanan mati, eksekusi tidak bisa dilakukan sebelum adanya kepastian hasil dari permohonan PK tersebut," jelas Ritonga.

Ditambahkan juga oleh Ritonga, belum turunnya putusan PK tersebutlah yang menyebabkan pihaknya belum bisa memastikan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi Gunawan Santoso.

"Kami selaku eksekutor berpegang pada aturan. Tidak perlu target waktu, yang penting nanti syarat-syarat hukumnya sudah terpenuhi," Aku Ritonga.

Ritonga berharap putusan PK segera diketahui. "Mudah-mudahan cepat turun (putusannya)," imbuhnya.

Mungkinkah Gunawan akan dieksekusi Desember 2008? "Belum bisa jawab," elak Ritonga.

Gunawan Santoso terkenal sebagai terpidana yang licin. Dia piawai kabur dari penjara, termasuk saat berada di Nusakambangan. Selama pelarian, untuk menghilangkan jejak, dia sempat menjalani face off.
(nov/nrl)


Berita Terkait