Menurut kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakiem, pihaknya akan melihat isi dari tuntutan JPU untuk kemudian mengambil sikap. Luthfie berharap JPU tidak melakukan tuntutan atas dasar prasangka dan persaan tidak suka kepada kliennya.
"Kita berharap JPU berlaku adil dengan berlandaskan pada bukti-bukti di dalam sidang," Ujar Luthfie pada detikcom, Selasa (2/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kesiapan kliennya dalam sidang pembacaan tuntutan nanti, Luthfie tidak ingin berkomentar banyak.
"Pertanyaan itu bisa menjerat, karena nanti jika dibilang siap seolah-olah kita nantang, tapi jika tidak siap justru nanti bisa dipertanyakan," kilahnya.
Selain itu, menurut Luthfie, pihaknya juga akan mengemukakan mengenai siapa yang sepatutnya diajukan sebagai terdakwa. Namun sampai saat ini, mengenai nama baru yang akan disebutkan sebagai terdakwa baru tersebut masih akan dimatangkan dalam tim.
"Yang pasti bukan Muchdi Pr," bebernya.
Muchdi Pr ditahan di Mabes Polri mulai Kamis malam, 19 Juni 2008. Muchdi Pr diduga menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke β 2e KUHP yang menyebabkan meninggalnya Munir.
Dalam perguliran proses persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agen BIN Budi Santoso, terungkap bahwa Muchdi PR dan terpidana kasus pembunuhan Munir lainnya, Pollycarpus, telah saling mengenal sejak lama. Namun hal ini dibantah langsung oleh Muchdi.
(nov/nrl)











































