Muchdi Pr Siap-Tak Siap Hadapi Tuntutan JPU

Matangkan Terdakwa Baru

Muchdi Pr Siap-Tak Siap Hadapi Tuntutan JPU

- detikNews
Selasa, 02 Des 2008 08:17 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir terus bergulir di pengadilan. Hari ini sidang dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Menurut kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakiem, pihaknya akan melihat isi dari tuntutan JPU untuk kemudian mengambil sikap. Luthfie berharap JPU tidak melakukan tuntutan atas dasar prasangka dan persaan tidak suka kepada kliennya.

"Kita berharap JPU berlaku adil dengan berlandaskan pada bukti-bukti di dalam sidang," Ujar Luthfie pada detikcom, Selasa (2/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luthfie, pihaknya saat ini sudah memiliki poin-poin yang disiapkan terkait pembacaan tuntutan. "Tentu kita akan kemukakan tentang dakwaan yang tidak benar atau tidak terbukti dan unsur delik yang juga tidak terbukti," jelasnya.

Mengenai kesiapan kliennya dalam sidang pembacaan tuntutan nanti, Luthfie tidak ingin berkomentar banyak.

"Pertanyaan itu bisa menjerat, karena nanti jika dibilang siap seolah-olah kita nantang, tapi jika tidak siap justru nanti bisa dipertanyakan," kilahnya.

Selain itu, menurut Luthfie, pihaknya juga akan mengemukakan mengenai siapa yang sepatutnya diajukan sebagai terdakwa. Namun sampai saat ini, mengenai nama baru yang akan disebutkan sebagai terdakwa baru tersebut masih akan dimatangkan dalam tim.

"Yang pasti bukan Muchdi Pr," bebernya.

Muchdi Pr ditahan di Mabes Polri mulai Kamis malam, 19 Juni 2008. Muchdi Pr diduga menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 2e KUHP yang menyebabkan meninggalnya Munir.

Dalam perguliran proses persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agen BIN Budi Santoso, terungkap bahwa Muchdi PR dan terpidana kasus pembunuhan Munir lainnya, Pollycarpus, telah saling mengenal sejak lama. Namun hal ini dibantah langsung oleh Muchdi.

(nov/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads