"Saya bersama Pak Yusril Ihza Mahendra akan ajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoulva kepada detikcom, Senin malam (1/12/2008).
Hamdan berencana mengajukan hal tersebut hari ini, Selasa (2/12/2008). Sedangkan pasal yang akan diujikan adalah Pasal 9 dan Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres tentang syarat pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pasal tersebut dianggap melanggar Pasal 6A ayat 2 dan 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945. Menurut Hamdan, di dalam pasal konstitusi tersebut tidak diatur soal adanya penambahan syarat perolehan suara dalam pengajuan capres dan cawapres.
"Penambahan syarat itu bertentengan tentunya," tegas Hamdan.
Tindakan yang dilakukan Hamdan tersebut bukanlah hal yang pertama. Sebelumnya, Partai Hanura juga mengajukan judicial review terhadap pasal yang sama.
Namun Hamdan membantah jika upayanya tersebut hanya untuk mempermulus partainya dalam mengajukan capres. Ia melakukan judicial review murni hanya untuk menegakkan demokrasi.
"Yang paling pokok, jangan sampai UU dibuat hanya untuk kepentingan politik," pungkasnya.
(mad/nrl)











































