"Dia itu (SRD) sekian tahun tak membayar uang listrik, air," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
"Sejak diperiksa sama BPK saja dia baru bayar. Sewanya 10 juta per tahun," lanjut mantan Kajati Jawa Timur ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah bapak menjamin keamanan Yohanes?" tanya wartawan.
"Saya jamin. Sudah saatnya kita berkata jujur, supaya dapat menemukan kebenaran," pintanya.
Dugaan korupsi Sisminbakum Depkum HAM bermula pada tahun 2001. Saat itu Ditjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkum HAM) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.
Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pegawai Depkum HAM dan SRD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
Kejagung menetapkan Romli Atmasasmita, yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU, sebagai tersangka. Selain itu, dua pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga juga bernasib sama.
Kejagung juga sudah memeriksa mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin sebagai saksi. (irw/gah)











































