Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sampit, Kalimantan Tengah. Kasus itu pun segera melangkah ke tahap penyidikan.
"Dari hasil (pertemuan) tadi rencananya mau ditingkatkan ke penyidikan. Cuma belum ditetapkan tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi.
Hal itu dikatakan dia di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengaku lupa saat diminta untuk menjelaskan seluk beluk kasus tersebut, termasuk perusahaan swasta yang terlibat. Yang jelas, kata mantan Kajati Jawa Timur ini,Β negara telah dirugikan sebesar Rp 60 milyar.
"Kasus Itu PT KPP atau apa saya lupa itu," imbuhnya.
(irw/gah)