SRD: Kontrak Sisminbakum Tak Bisa Diputus Sepihak

Korupsi di Depkum HAM

SRD: Kontrak Sisminbakum Tak Bisa Diputus Sepihak

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 20:18 WIB
Jakarta - Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM diminta untuk memutus kontrak pengelolaan Sisminbakum Dirjen AHU di departemen tersebut, yang belakangan terindikasi korupsi. Namun, pemutusan kontrak tak bisa dilakukan secara sepihak.

"Secara hukum tidak bisa diputuskan begitu saja, kecuali kesepakatan dengan para pihak," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Marthen Pongrekun dalam jumpa pers di Bondies Cafe, Jl Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).

RSD merupakan perusahaan investor yang terlibat kontrak sebagai penyedia jasa layanan Sisminbakum. Dirut SRD, yakni Yohanes Waworuntu, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan, perjanjian yang dilaksanakan secara sah telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang bekerjasama. "Kecuali kalau para pihak itu ingin mengakhiri, ya, sah-sah saja," kata dia.

Menurutnya, penunjukan koperasi dan SRD sebagai pengelola Sisminbakum didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No 19/K/KEP/KPPDK/X/2000. SRD memegang proyek itu selama 10 tahun.

Sampai tahun ketujuh, pungutan acces fee Sisminbakum adalah 90 persen untuk SRD dan 10 persen untuk koperasi. Sedangkan mulai bulan kedelapan, SRD mendapatkan 85 persen dan koperasi 15 persen.

"Sisminbakum juga bukan dari APBN. 100 Persen dibiayai oleh investor," pungkas Marthen. (irw/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads