"Secara hukum tidak bisa diputuskan begitu saja, kecuali kesepakatan dengan para pihak," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Marthen Pongrekun dalam jumpa pers di Bondies Cafe, Jl Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
RSD merupakan perusahaan investor yang terlibat kontrak sebagai penyedia jasa layanan Sisminbakum. Dirut SRD, yakni Yohanes Waworuntu, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penunjukan koperasi dan SRD sebagai pengelola Sisminbakum didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No 19/K/KEP/KPPDK/X/2000. SRD memegang proyek itu selama 10 tahun.
Sampai tahun ketujuh, pungutan acces fee Sisminbakum adalah 90 persen untuk SRD dan 10 persen untuk koperasi. Sedangkan mulai bulan kedelapan, SRD mendapatkan 85 persen dan koperasi 15 persen.
"Sisminbakum juga bukan dari APBN. 100 Persen dibiayai oleh investor," pungkas Marthen. (irw/gah)











































