"Mereka pemain lama," Kapolres Jakarta Barat Kombes Iza Fadri ketika dihubungi lewat telepon, Senin (1/12/2008).
Iza bercerita, penangkapan bermula dari tertangkapnya Den di sebuah pom bensin di Jl Jembatan 3, Jakarta Barat, Minggu 30 November 2008 sore. Den ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, polisi menyita 56 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dari tangan Hen, disita 370 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditangkap tersangka yang lain berinisial Jay di Diskotik Crown, kamar 911 dengan barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi.
Selanjutnya polisi kemudian menangkap Gun dan IR di diskotik Milles di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya didapat pil ekstasi sebanyak 492 butir.
Kelima tersangka dijerat pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 dan Pasal 60 ayat (1) huruf b No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Mereka dijerat hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (eny/ndr)










































