KPU Ajak Bawaslu dan Parpol Bahas Aturan Kampanye Rapat Umum

KPU Ajak Bawaslu dan Parpol Bahas Aturan Kampanye Rapat Umum

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 19:17 WIB
KPU Ajak Bawaslu dan Parpol Bahas Aturan Kampanye Rapat Umum
Jakarta - Kampanye dalam bentuk rapat umum akan dimulai 16 Maret mendatang dan berlangsung selama 21 hari. Untuk bersiap menghadapi tahapan kampanye tersebut, KPU akan membahas peraturannya dengan Bawaslu dan parpol.

"Itu yang sekarang sedang kita atur. Memang ketentuan di undang-undang rapat umum dibolehkan. Tapi pertanyaannya, sekarang boleh nggak kita membatasi jumlahnya seperti dalam pertemuan terbatas," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari usai Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2008).

Dalam pasal 13 Peraturan KPU No 19/2008, jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas memang dibatasi. Untuk kampanye tingkat kabupaten jumlah peserta maksimal adalah 250, provinsi 500, dan pusat 1.000. Sedangkan untuk kampanye rapat umum jumlah pesertanya tidak dibatasi.

Namun agaknya KPU mengambil ancang-ancang untuk membuat aturan lebih rinci tentang metode kampanye terbuka semacam itu. Untuk itu, KPU akan mengajak Bawaslu dan Parpol duduk bersama dan membahasnya.

"Untuk menyusun itu kita akan mengajak Bawaslu dan parpol. Kita akan bicara bersama. Tapi kan masih lama, masih 16 Maret 2009. Kita akan membahas mengenai batasan jumlah dan pembagian wilayahnya," terang Hafiz.

Sebelumnya, Presiden SBY meminta agar pengerahan massa menjelang Pemilu 2009 dihindari. Menurut SBY, pengerahan massa bisa memicu terjadinya kerusuhan yang mengganggu ketertiban publik. Terlebih situasi politik menjelang hajatan 5 tahunan itu diprediksikan akan memanas.

(sho/mad)


Berita Terkait