"Sebenarnya kalau dikatakan access fee yang dipungut dari Sisminbakum itu yang menjawab Depkum HAM. Namun demikian, sebagai perusahaan yang terlibat selaku investor, ya, sedikit-sedikit, kami memperlajari," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Marthen Pongrekun.
Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers di Bondies Cafe, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sampai terbitnya peraturan pemerintah No 19/2007 Tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Depkum HAM, pungutan access fee belum diatur. Peraturan tersebut hanya mengatur pungutan biaya pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan atau Laporan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Terbatas.
"Bahwa PNBP atas pengesahan akta pendirian dan perubahannya telah dilaksanakan dan dibayarkan langsung oleh notaris sejak sistem pengesahan proses manual sampai dengan saat ini," pungkasnya.
Dugaan korupsi Sisminbakum Depkum HAM bermula pada 2001. Saat itu Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkum HAM) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.
Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pegawai Depkum HAM dan PT SRD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
Kejagung menetapkan Romli Atmasasmita, yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU, sebagai tersangka. Selain itu, dua pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga juga bernasib sama. (irw/gah)











































