Yusuf Faisal Sangkal Semua Dakwaan Jaksa

Yusuf Faisal Sangkal Semua Dakwaan Jaksa

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 18:04 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf E Faisal didakwa menerima suap dalam proyek alih fungsi hutan Tanjung Api-api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Dalam eksepsinya, Yusuf menyangkal semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus Tanjung Api-api, Yusuf menyangkal pernah melakukan pertemuan dengan empat anggota Komisi IV yang lain di kantornya di DPR pada Oktober 2006. Keempat orang ini adalah Hilman Indra, Sarjan Taher, Andi Fachri Laluasa, dan Azwar Chesputra.

"Saya tidak pernah melakukan pertemuan pada Oktober 2006 di kantor DPR Jakarta dengan keempat orang itu. Saya juga tidak pernah meminta Sarjan sebagai penghubung antara Komisi IV dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Yusuf saat membacakan eksepsi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf juga menyangkal mengtahui adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh Sarjan kepada mantan Sekda Sumsel, Sofyan Rebuin.

"Permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh saudara Sarjan Taher kepada Sofyan Rebuin tidak saya ketahui. Begitu pula penyerahan uang sebesar Rp 2,5 miliar dari Chandra Antonio Tan kepada Sarjan Taher juga tidak saya ketahui dan bukan atas arahan saya," lanjutnya.

Sedangkan untuk kasus SKRT Dephut, Yusuf menyangkal dirinya meminta atau menyuruh orang untuk meminta fee kepada PT Masaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut.

"Saya tidak pernah minta atau menyuruh siapapun untuk minta fee kepada PT Masaro, dan saya tidak pernah diminta oleh siapapun agar komisi IV menyetuji usulan Departemen Kehutanan," tegasnya.

Dia juga menyangkal pernah menerima uang dari perwaklian PT Masaro, yakni Anggoro Wijoyo dan David Angka Wijaya.

"Saya tidak pernah menerima uang dari perwakilan PT Masaro, saudara David ataupun Anggoro, untuk dibagi-bagikan," ucapnya.

Karena itu, dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Dia menganggap dakwaan itu tidak jelas dan tidak dapat diterima. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sheila Salomon, dalam eksepsi penasihat hukum menyatakan, seluruh dakwaan JPU kadaluarsa dan salah alamat.

"Apa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya telah kadaluarsa sebagaimana ketentuan dalam pasal 78 KUHP. Perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana, melainkan ruang lingkup dalam hukum perdata," ujarnya.

(sho/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads