Ribuan guru yang lebih didominasi perempuan ini mendatangi kantor LBH Jakarta secara bergelombang di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2008).
"Kedatangan kawan-kawan adalah untuk mengadukan nasib guru bantu yang hingga satu setengah tahun ini pemberkasannya sebagai CPNS tidak ditindaklanjuti," kata Ketua FKGB Jakarta Selatan Edi Sudiyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantu Menjadi PNS sudah jelas dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Artinya, semua prosedur dan persyaratan kelengkapan para guru bantu untuk menjadi CPNS juga sudah dipenuhi.
"Tapi sampai saat ini proses menjadi PNS ini belum ditindaklanjuti.
Sebenarnya proses hukum sudah dilakukan pada bulan Mei 2007. Kita laporkan ke Polda Metro Jaya terkait unsur pidana penipuan, tapi dihentikan dengan alasan tidak memenuhi cukup bukti," beber dia.
Oleh sebab itu, lanjut Edi, pihaknya mendatangi LBH Jakarta untuk mengadukan dan mengkaji dasar hukum untuk melakukan gugatan secara perdata. Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti dokumen persyaratan, pertemuan dengan DPR, surat dari Menteri Pemberdayaan Apartur Negara, Departemen Pendidikan Nasional dan BKKN.
"Ini sebenarnya sudah ada, tapi kita ingin tahu tinjauan hukum, sejauhmana dan apakah kita punya hukum yang kuat untuk jadi PNS," ujarnya.
Edi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga dianggap melanggar PP No 43/2007 khususnya pasal 11 tentang Tenaga Honorer yang seharusnya ditanggung oleh APBN dan APBD. Para guru bantu atau honorer ini merasa dirugikan baik materil dan morilnya selama mengurus sebagai CPNS. (zal/aan)











































