"Kami dari JPU sepatutnya melakukan upaya banding," ujar ketua JPU Budi H Panjaitan, di PN Depok, Jl Boulevard, Senin (1/12/2008).
Menurut Budi, 10 bulan penjara mungkin sudah adil menurut hakim, tetapi kami JPU menilai itu masih kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Budi menjelaskan, ada beberapa pertentangan yang seharusnya terdakwa Novel Andrias dihukum lebih dari 10 bulan.
Pertama ada bau amis di apartemen, kedua esok harinya Novel bersama saksi Ryan pindah dari apartemen.
"Diduga Novel mengetahui perbuatan Ryan," kata Budi. Â
Sementara itu Zulkarnain, penasihat hukum Novel Andrias, merasa putusan ini cukup proporsional, meski Novel masih beranggapan tidak bersalah.
"Untuk meyakinkan putusan majelis perlu waktu. Kita akan bicarakan baik buruknya putusan hakim dengan keluarga," jelasnya.
Sedangkan ibu Novel, Endang Rusmiati, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. "Alhamdullilah saya senang Allah memberikan keadilan," ucapnya sambil tersenyum.
Novel Andrias didakwa telah melanggar pasal 480 ayat 1 tentang penadahan, telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
(did/nrl)











































