Untuk kasus pertama, Yusuf E Faisal bersama empat orang anggota Komisi IV lainnya, yakni Hilman Indra, Sarjan Taher, Andi Fachri Laluasa, dan Azwar Chesputra, didakwa telah menerima suap dengan total Rp 5 miliar dari direktur Chandra Tex Indoarta, Chandra Antonio Tan.
"Terdakwa mengetahui pemberian uang tersebut karena kedudukan beliau selaku ketua komisi IV," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bagi pelaku korupsi model ini, ganjarannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk kasus SKRT Dephut, terdakwa menerima uang sebesar Rp 125 juta dan Sing$ 220 ribu dolar dari rekanan, yakni PT Masaro Radiokom yang diwakili Anggoro Wijoyo dan David Angka Wijaya.
Untuk kasus SKRT ini, Yusuf didakwa dengan pasal 12 huruf b UU yang sama. Dalam pasal tersebut diatur hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman bagi korupsi jenis ini adalah sama, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain dua dakwaan primer itu, Yusuf juga dijerat dengan pasal 11 UU yang sama sebagai dakwaan subsider. Dalam pasal tersebut diatur hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Bagi pelaku korupsi kategori ini, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
(sho/ken)