Warga Samarinda, Kalimantan Timur, itu diciduk polisi setelah Mawar (14), bukan nama sebenarnya, melaporkannya ke polisi. Mawar yang tidak lain putri kandung Sudarmaji mengaku telah dicabuli ayah kandungnya itu hingga hamil 5 bulan.
Sudarmaji ditangkap saat sedang berada di rumah seorang wanita yang diduga selingkuhannya Jl MT Haryono, Kelurahan Karang Paci, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (1/12/2008) dinihari. Sudarmaji mengaku telah berulangkali melampiaskan nafsu birahi kepada darah dagingnya sendiri. Semua perbuatan itu dilakukan saat istrinya, sedang tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti pelaku kejahatan lainnya, Sudarmaji baru menyesal setelah ditangkap polisi. Dia merasa bersalah telah melakukan perbuatan terlarang terhadap anaknya sendiri.
Kapolsekta Samarinda Utara AKP Andrias Susanto mengatakan tersangka diancam pasal 81 UU 23 Tahun 2002Β tentang Perlindungan Anak serta pasal 294 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ''Korban diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri,'' kata Andrias. (djo/djo)











































