Dari markas judi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka sebagai pegelola judi, yakni A Kiong dan WIllianto, yang merupakan bapak dan anak. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit komputer, satu unit laptop dan sejumlah buku rekapitulasi catatan taruhan konsumen.
Kepala Satuan (Kasat) I Pidana Umum (Pidum) Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut AKBP Yustan Alfiani mengatakan, tersangka telah dua tahun menjalankan usaha judi togel dan judi bola tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan usahanya sejak musim pertandingan sepak bola liga Inggris dan Liga Seri A Italia. Sedangkan nomor judi togel memanfaatkan nomor pemenang pacuan kuda dari luar negeri," kata Yustan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka juga menutupi usaha judinya dengan berkedok sebagai grosir tepung di lantai dasar. Sementara lantai dua markas judi," tambah Yustan.
Penggrebekan markas judi tersebut berdasarkan laporan masarakat. Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Sumatera Utara, Jl. Medan- Tanjung Morawa. (rul/djo)











































