SRD Bukan Inisiator Sisminbakum

Korupsi di Depkumham

SRD Bukan Inisiator Sisminbakum

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 15:52 WIB
SRD Bukan Inisiator Sisminbakum
Jakarta - PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia jasa sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM buka suara seputar kasus dugaan korupsi dalam proyek itu. SRD mengaku bukan inisiator pembangunan Sisminbakum.

"Sebenarnya ada investor lain yang merupakan inisiator dan konseptor, tapi kemudian mengundurkan diri karena tidak mampu," kata kuasa hukum SRD yang baru ditunjuk, Marthen Pongrekun, dalam jumpa pers di Boundies Cafe, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).

Marthen menyebut investor pertama itu bernama John Saroja, yang juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus sisminbakum. Karena mengundurkan diri, maka Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham diperintahkan untuk mencari investor baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SRD-lah, kata Marthen, perusahaan yang ditunjuk untuk melanjutkan Sisminbakum. Semua perangkat IT yang dimiliki John Saroja kemudian dibeli oleh SRD seharga Rp 512 juta.

"Namun, setelah diteliti, perangkat itu tidak dapat digunakan sepenuhnya. Sofware windows tidak mampu dan harus diganti dengan sofware Linux, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih besar," jelas Marthen seraya membantah berita bahwa uang Rp 512 juta itu merupakan modal SRD untuk menjalankan Sisminbakum.

Mengenai tuduhan Kejagung bahwa Depkumham tidak melakukan studi kelayakan lebih dulu terhadap SRD, Marthen menilai hal itu tidak perlu.

"Yang penting dia (SRD) bisa membuktikan kemampuannya dalam Sisminbakum ini. Dan sampai sekarang tidak ada masalah," pungkasnya.

Dugaan korupsi Sisminbakum Depkum HAM bermula pada 2001. Saat itu Ditjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkumham) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.

Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pegawai Depkum HAM dan SRD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.

Kejagung menetapkan Romli Atmasasmita, yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU, sebagai tersangka. Selain itu, dua pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga juga bernasib sama.Β  Kejagung juga sudah memeriksa mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid
Awaluddin sebagai saksi. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads