"Kapolda atau kepala yang bertugas di kurun waktu itu secara manajerial harus mempertanggungjawabkan itu," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Alentin Simanjuntak usai acara ulang tahun Direktorat Polisi Air ke-58 di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12/2008).
Alentin menjelaskan, ini terkait dengan pernyataan Kapolri saat itu, yakni Jenderal Pol Sutanto pada Agustus 2005 yang menyatakan perang terhadap judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut menurutnya dalam persoalan judi tersebut, selain 6 perwira tinggi juga ada 60 perwira menengah, 15 AKBP, 26 komisari polisi, 46 perwira pertama dan 7 bintara.
"Ditemukan indikasi anggota yang ikut atau menempel pak bos judi, bagi yang bersangkutan telah dipindah ke wilayah lain," tambahnya.
Dia lalu menjelaskan perjudian yang beromzet miliaran tersebut telah berlangsung lama, tepatnya sejak tahun 2001.
"Berarti ada kucing-kucingan dengan petugas, tapi terjadi dan atau karena kelalaian atau karena ketidaktahuan atau karena tahu. Ini masih indikasi," imbuhnya.
Alentin menyatakan, memang Polda Riau juga melakukan penindakan terhadap perjudian di sana, tapi ada hal yang masih perlu diperjelas.
"Kenapa yang satu ini tidak pernah tertangkap. Indikasinya kenapa Kapolda yang turun tangan. Ini akan dilakukan penelusuran pendalaman siapa yang mempertanggungjawabkan indikasi ini," jelasnya.
Personel Polri yang terlibat, yang pangkatnya di bawah otoritas Kapolri, saat ini diperiksa di Div Propam Mabes Polri. Sedang yang pangkatnya di bawah kewenangan Kapolda diperiksa di Pekanbaru, Riau. (ndr/nrl)











































