"Hari ini saya bawakan rujak," ujar Endang Rusmiati, ibu Novel, kepada detikcom, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Senin (1/12/2008).
Namun Endang mengelak kalau rujak yang dibawa olehnya karena diminta oleh Novel agar rileks dalam persidangan nanti. "Saya yang bawakan rujak, apa saja yang saya bawa dia senang," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tenang, dia minta didoakan," kata Endang.
Endang berharap, anak keempatnya terbebas dari semua hukuman. "Harapannya anak saya dibebaskan. Itu saja saya belum bisa ngomong banyak," tuturnya.
Oleh JPU, Novel didakwa telah melanggar pasal 480 ayat 1 tentang penadahan. (did/nrl)











































