"Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin. Pada tahun 2007 tercatat ada 5.436 kasus, dan 2008 ada 6.610 kasus. Berarti ada kenaikan 17 persen," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Pol Alentin Simanjuntak.
Hal itu dia sampaikan usai acara Peringatan Ultah Ke-58 Polisi Perairan dan Udara di Kantor Direktorat Polisi Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri membuat peringkat Kepolisian Daerah (Polda) yang paling aktif menangani kasus pelanggaran disiplin. Untuk tahun 2007, posisi 5 besar diraih oleh Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sulawesi Tenggara. Untuk 2008, posisi 5 besar ditempati oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Selain pelanggaran disiplin, Mabes juga merilis data pelanggaran tata tertib seprti tidak mengikuti apel, hadir tidak tepat waktu, dan masalah kerapian pakaian. Untuk tahun 2007, kasus pelanggaran tata tertib sebanyak 12.776 kasus, dan 2008 sebanyak 39.751 kasus.
"Semakin aktif komandan melakukan penertiban, semakin banyak yang tersembunyi terungkap," tandas Alentin.
(sho/nrl)










































