Kasus Pelanggaran Disiplin Polisi Naik 17 Persen

Kasus Pelanggaran Disiplin Polisi Naik 17 Persen

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 13:11 WIB
Kasus Pelanggaran Disiplin Polisi Naik 17 Persen
Jakarta - Kasus pelanggaran disiplin di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tahun 2008 naik dari tahun sebelumnya. Jumlah kasus di tahun 2008 adalah 6.610, naik 17 persen dari tahun 2007 yang berjumlah 5.436 kasus.

"Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin. Pada tahun 2007 tercatat ada 5.436 kasus, dan 2008 ada 6.610 kasus. Berarti ada kenaikan 17 persen," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Pol Alentin Simanjuntak.

Hal itu dia sampaikan usai acara Peringatan Ultah Ke-58 Polisi Perairan dan Udara di Kantor Direktorat Polisi Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tahun 2007, pelanggaran dilakukan oleh 4 perwira tinggi (pati), 147 perwira menengah (pamen), 561 perwira pertama, 4.648 bintara, 33 tamtama, dan 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun untuk tahun 2008, pelanggaran disiplin dilakukan oleh 122 perwira menengah (pamen), 610 perwira pertama, 5.767 bintara, 41 tamtama, dan 25 PNS.

Mabes Polri membuat peringkat Kepolisian Daerah (Polda) yang paling aktif menangani kasus pelanggaran disiplin. Untuk tahun 2007, posisi 5 besar diraih oleh Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sulawesi Tenggara. Untuk 2008, posisi 5 besar ditempati oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Selain pelanggaran disiplin, Mabes juga merilis data pelanggaran tata tertib seprti tidak mengikuti apel, hadir tidak tepat waktu, dan masalah kerapian pakaian. Untuk tahun 2007, kasus pelanggaran tata tertib sebanyak 12.776 kasus, dan 2008 sebanyak 39.751 kasus.

"Semakin aktif komandan melakukan penertiban, semakin banyak yang tersembunyi terungkap," tandas Alentin.

(sho/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini