"Sebagai lembaga yang memilih saya, ya saya unggah-ungguh ke ketua (DPR). Ya
bersilaturahmilah," ujar Jimly usai pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2008).
Jimly mengatakan, dirinya terakhir melaksanakan tugas di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 29 November 2008. Yaitu pada saat rapat pengambilan keputusan soal sengketa Pilkada Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini.
Meski DPR belum mencari pengganti dirinya, Jimly menganggap kekosongan
sementara kursi hakim yang ditinggalkannya tidaklah menjadi masalah.
"Kan UUD mengatakan hakim MK sekurang-kurangnya 7 orang," pungkasnya.
Sepeninggalan Jimly, kini MK hanya memiliki 8 hakim dari 9 hakim yang sebelumnya ada.
Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono memerintahkan Komisi III untuk segera
mencari pengganti Jimly sebelum masa sidang II tahun sidang 2008-2009 berakhir. Yaitu pada 19 Desember 2008. Agung pun menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang baru kepada Komisi III. (lrn/ken)
