Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim ketua Teguh Haryanto di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
"Menyatakan saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan kalau tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan sakit. Vonis ini dipotong masa tahanan selama terdakwa berada di rutan.
Menanggapi putusan hakim, Dedy yang berbalut baju motif kotak-kotak hitam-putih-coklat, dan bercelana coklat ini nampak tenang mendengar vonis dibacakan. Ia mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia" jawab Dedy kepada majelis hakim.
Dedy Suwarsono adalah Direktur PT Bina Mina Karya Sentosa yang menyuap Bulyan Royan dalam pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Perbuatan Dedy melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, JPU mendakwa Dedi karena telah memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat negara. Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,68 miliar kepada anggota DPR-RI Bulyan Royan sebagai imbalan dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Ditjen Hubla Dephub RI
Pemberian uang tersebut dilakukan Dedi pada tanggal 25 Juni 2008 melalui rekening BCA cabang Wisma Asia dengan nomor rekening 0840501272 milik Bulyan Royan. Bulyan lalu menukarkannya ke dalam mata uang dollar Amerika dan Euro dalam dua tahap, yaitu tanggal 27 Juni sebesar USD 80.000 lalu tanggal 30 Juni 2008 sebesar USD 66.000 USD dan Euro 5.500
Dedy Swarsono. (ape/iy)











































