Jakarta -
Eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi bersyukur kasus penjualan 2 kapal tanker very large crude carrier (VLCC) Pertamina ditutup. Laksamana pun tidak akan menggugat balik Kejagung maupun mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman.
"Saya nggak pernah nuntut balik. Saya bersyukur karena Kejaksaan sudah profesional," kata Laksamana sebelum mengikuti HUT ke-3 pembekalan caleg PDP di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Senin (1/12/2008).
Pernyataan Laksamana berbeda dengan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, yang pada Kamis 20 November menyatakan akan menggugat balik Kemas lantaran telah menjadikan Laksamana sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu anak-anak saja yang emosi. Tetapi saya tidak mau nuntut balik, buat apa? Bikin kerjaan saja. Buang-buang waktu. Yang penting Kejaksaan Agung sudah menyelamatkan kasus ini dari kepentingan politik karena dari awal kasus ini tidak ada pelanggaran hukum," beber Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan ini.
Kejagung menstop kasus VLCC lantaran Kejagung sulit menentukan kerugian negara. Nama baik Laksanama Sukardi pun dipulihkan.
(aan/iy)