Majelis hakim yang diketuai oleh Suwidya akan menjatuhkan putusan bagi Novel Andrias di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin (1/12/2008).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Budi H Panjaitan, menuntut Novel 4 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani, dengan barang bukti HP Nokia N 70, dan membayar biaya perkara Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh JPU, Novel didakwa telah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(did/nwk)











































