"Ya silakan saja, KPK kan berwenang mengambil alih kasus ini. Namun, mekanisme pengambilalihan masalah ini juga ada dan harus dipatuhi," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan saat ditemui usai acara saresehan wartawan Hukum Forwaka di Jl Raya Puncak Km.83, Cisarua, Bogor, Minggu (30/11/2008).
Ditambahkan Jasman, dalam kasus ini tugas utama KPK bukan melakukan penyidikan tetapi sebagai supervisi dan koordinasi. "KPK harusnya fokus pada dua hal itu," tambahnya.
Namun, Kejagung mengaku sampai saat ini masih membutuhkan KPK untuk memacu jalannya penyidikan. "Jadi, kalaupun KPK mau mengambil alih itu, boleh-boleh saja. Namun yang perlu diingat sekali lagi adalah tugas uatama KPK untuk supervisi dan koordinasi," jelasnya.
Mekanisme pengambilalihan sendiri menurut Jasman bisa berupa penemuan dalam proses penanganan kasus di Kejagung.
"Yang pasti kita akan memberi dukungan kepada KPK mengenai apa saja yang mereka butuhkan," ungkapnya.
Sampai saat ini Jasman mengaku Kejagung masih akan mempelajari kasus tersebut.
(nov/iy)











































