"Itu sih omongan orang yang enggak ngerti hukum. Semestinya pejabat negara tidak berbicara seperti itu. Itu hanya pembelaan diri, dia kan disebut-sebut terkait dana itu," kata Koordinator ICW Adnan Topo Husodo saat dihubungi lewat telepon, Minggu (30/11/2008).
Seperti diketahui Kaban memang pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR. Dan Adnan melanjutkan, selama ini dalam kasus aliran dana BI yang belum dihukum hanya anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaban sebelumnya menyatakan dirinya bingungnya dengan kasus dana BI, dia tidak melihat adanya kerugian negara dalam kasus ini. Dia pun sempat berucap dikhawatirkan kasus ini akan menjadi bumerang.
"Siapa yang mau jadi pejabat di negara ini kalau harus dibegitukan," katanya usai mengikuti acara Silahturahim Nasional Pondok Pesantren Modern Gontor, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Sabtu 29 November 2008. (ndr/)











































