"Saya minta KPU jangan membuat peraturan-peraturan yang mempersulit semuanya. Karena tidak semua parpol memiliki kapasitas seperti yang dibayangkan," kata Ketua Umum PBB MS Kaban.
Hal itu dikatakan Kaban usai Silatnas Pondok Modern Gontor di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (29/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus konteks, dalam membuat ketentuan harus jelas dan apapun yang dibuat harus ada rujukan undang-undang. Jangan membuat suatu peraturan yang tidak ada payung hukumnya. Kalau membuat peraturan tanpa ada payung hukumnya, maka tingkat ketaatan orang menjadi bias," jelasnya.
Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan:Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Kaban menilai, peraturan KPU tentangย NPWP adalah hasil intrepretasi KPU sendiri. Karena, dalam UU No 10 tahun 2008 tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai kewajiban mencantumkan NPWP.
"Identitas itu KTP, paspor, buatlah peraturan-peraturan yang ada payung hukumnya. Jangan intrepretasi, jangan persepsi sendiri. Itu bahaya," kata Menteri Kehutanan ini.
"Jangan semuanya dibebani aturan-aturan yang aturannya nggak bisa ngapa-ngapain? Kalau sumber dananya yang nggak jelas itu saja yang dilacak," cetusnya.
ย
Lebih lanjut Kaban pun mempertanyakan kepemilikan NPWP oleh pejabat-pejabat negara di Indonesia. "Apakah semua anggota DPR sudah punya NPWP?Apa seluruh pejabat-pejabat eselon satu dan dua di Indonesia sudah punya NPWP? Itu dulu deh," tandasnya.
(lrn/nrl)











































