"Peraturan KPU tidak boleh mewajibkan (NPWP) karena itu bertentangan dengan UU (10/2008)," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Menurut Ferry, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang. Karena sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya masuk dalam kategori larangan dana kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas siapanya, jelas alamatnya. Karena itulah melihat NPWP harus sebatas tools dalam memperjelas identitasnya," papar Ferry. Β
Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan: Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjut Ferry, mewajibkan NPWP juga akan menjadi penghalang bagi orang yang ingin memberi sumbangan.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, dalam pembahasan undang-undang beberapa waktu lalu hal wajib tidaknya NPWP juga sudah dibahas, dan pansus menyepakati penyumbang dana kampanye tidak perlu diwajibkan memiliki NPWP.
"Bukankah pengaturan NPWP sdh dilakukan oleh undang-undang lain," tandasnya.
(lrn/gah)











































