Peraturan KPU Soal NPWP Dinilai Bertentangan dengan UU

Peraturan KPU Soal NPWP Dinilai Bertentangan dengan UU

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2008 21:07 WIB
Peraturan KPU Soal NPWP Dinilai Bertentangan dengan UU
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan yang mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas 20 juta untuk mencatumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun hal itu dinilai bertentangan dengan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

"Peraturan KPU tidak boleh mewajibkan (NPWP) karena itu bertentangan dengan UU (10/2008)," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).

Menurut Ferry, pencantuman NPWP harus dilihat sebagai upaya tambahan untuk memperjelas identitas penyumbang. Karena sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya masuk dalam kategori larangan dana kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan, adalah sebuah kekeliruan ketika dibangun pemahaman bahwa pemberi sumbangan wajib memiliki NPWP. Karena UU 10 tahun 2008 memberi norma 'penyumbang harus memiliki identitas yang jelas'.

"Jelas siapanya, jelas alamatnya. Karena itulah melihat NPWP harus sebatas tools dalam memperjelas identitasnya," papar Ferry. Β 

Dalam pasal 139 ayat (1) huruf (b) UU 10 tahun 2008 menyebutkan: Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjut Ferry, mewajibkan NPWP juga akan menjadi penghalang bagi orang yang ingin memberi sumbangan.

Lebih lanjut Ferry menambahkan, dalam pembahasan undang-undang beberapa waktu lalu hal wajib tidaknya NPWP juga sudah dibahas, dan pansus menyepakati penyumbang dana kampanye tidak perlu diwajibkan memiliki NPWP.

"Bukankah pengaturan NPWP sdh dilakukan oleh undang-undang lain," tandasnya.
(lrn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads