PT HM Sampoerna: Kerusakan Tanggung Jawab Vendor

Billboard A Mild Roboh

PT HM Sampoerna: Kerusakan Tanggung Jawab Vendor

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2008 20:23 WIB
Jakarta - 1 Billboard A Mild di Cilandak roboh setelah diterjang angin kencang, Jumat (28/11/2008) pukul 15.30 WIB. PT HM Sampoerna menegaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu akan ditanggung oleh vendor.

"Kita hanya menyewa ke vendor, jadi billboard itu bukan milik kita (PT HM Sampoerna)," kata Marketing Public Relation PT HM Sampoerna Tbk Yudy Rizard Hakim.

Karena itu, seluruh kerugian yang ditimbulkan juga akan ditanggung oleh vendor tersebut. Namun Yudy mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pihak vendor sudah langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan yang diperlukan," lanjut Yudy.

"Tidak ada korban jiwa hanya menimpa pagar," kata Yudy.

Sore ini ada tiga billboard di kawasan Jakarta Selatan roboh. Billboard iklan A Mild itu merobohkan pagar sebuah bangunan pukul 15.30 WIB. Bangunan tersebut rencananya bakal dibuat showroom mobil. (ken/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads